Ingin Tahu Status Kehalalan Sebuah Produk, Simak Cara
Merdeka.com - Masyarakat kini bisa mengecek status kehalalan produk secara online. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyebutkan bahwa saat ini produk yang sudah bersertifikat halal dapat ditelusuri melalui laman www.halal.go.id.
“Saat ini untuk tracing produk halal bisa dilakukan melalui website kami www.halal.go.id. Di sana ada tautan khusus untuk penelusuran itu,” kata Aqil Irham dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (10/11).
"Masyarakat dapat mengupdate terkait sertifikat halal melalui website maupun media social kami," sambungnya.
-
Dimana bisa daftar sertifikat halal? Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Bagaimana cara cek halal MUI secara online? Cara pertama untuk mengecek status halal MUI adalah melalui website resmi Halal MUI. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Buka Website Halal MUI: Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/. 2. Klik Layanan 'Cek Produk Halal': Klik pada menu 'Cek Produk Halal' yang terletak di bagian atas halaman. 3. Isi Kolom Pencarian: Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat. 4. Klik 'Cari Produk': Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik tombol 'Cari Produk'. 5. Hasil Pencarian: Hasil pencarian status produk halal MUI akan tampil. Jika tidak muncul, maka produk tersebut belum terdaftar dengan sertifikat halal MUI.
-
Dimana bisa cek halal MUI secara online? Cara pertama untuk mengecek status halal MUI adalah melalui website resmi Halal MUI. Berikut adalah langkah-langkahnya: 1. Buka Website Halal MUI: Buka website Halal MUI di https://halalmui.org/. 2. Klik Layanan 'Cek Produk Halal': Klik pada menu 'Cek Produk Halal' yang terletak di bagian atas halaman. 3. Isi Kolom Pencarian: Isi kolom pencarian dengan kata kunci sesuai nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat. 4. Klik 'Cari Produk': Pastikan kata kunci sudah benar lalu klik tombol 'Cari Produk'. 5. Hasil Pencarian: Hasil pencarian status produk halal MUI akan tampil. Jika tidak muncul, maka produk tersebut belum terdaftar dengan sertifikat halal MUI.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
Subkoordinator Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat Nurhanudin menambahkan, saat ini masyarakat dapat menelusuri Produk Halal melalui link yang tersedia.
“Silakan buka info.halal.go.id/cari/ untuk tracing produk halal,” ungkap Nurhanudin.
Nurhanudin menambahkan bahwa informasi update dapat dilihat di media sosial Halal Indonesia yang dikelola BPJPH.
“Untuk informasi update terkait sertifikasi halal silakan follow Instagram kami @halal.indonesia, banyak informasi-informasi terbaru disana,” tutur Nurhanudin.
Cara Cek Status Sertifikasi Halal
1. Pertama buka tautan info.halal.go.id/cari/
2. langkah selanjutnya, masukkan jenis produk, nama produk atau nama produsen atau nomor sertifikat. Anda bisa memilih salah satunya
3. Kemudian klik cari untuk melihat statusnya. Nanti akan terlihat jelas jenis produknya, pelaku usaha, nomor sertifikat halan dan masa berlakunya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara cek halal MUI adalah langkah penting bagi konsumen Muslim untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaTak hanya makanan, produk halal juga sudah menjadi gaya hidup bagi konsumen. Misalnya seperti kosmetik.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang menjadi acuan adalah data dari situs Boycott.Thewitness dan Bdnaash.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaKumpulan langkah dan cara membuat sertifikasi halal cepat dan mudah.
Baca SelengkapnyaProduk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca SelengkapnyaRegulasi penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal.
Baca Selengkapnya